Liputan6. com, Jakarta Tak ada yang pernah tahu apa yang ada di pikiran si kecil saat dia cemas, trauma atau mungkin malu. Ketidakpahaman orangtua bisa jadi alasan bayi bersikap seperti itu. Konsultasi Nama Bayi menyarankan agar orang tua lebih jeli dalam melihat ini.
Lantas apa yang bisa orangtua lakukan? Menurut Psikolog bayi dan Praktisi Theraplay, Astrid Wen, salah satu cara yang paling mudah untuk menjalin kedekatan antara orangtua dan bayi adalah dengan theraplay.
"Theraplay merupakan terapi untuk membantu meningkatkan hubungan yang aman bayi dan orangtua yang melalui cara bermain yang sederhana. Alatnya tidak banyak, karena semakin banyak menggunakan tubuh kita itu semakin baik," katanya saat diwawancarai Konsultasi Nama Bayi, Kamis (1/10/2015).
"bayi sendiri nanti masuk ke ruangan bermain. Terapis dan orangtua akan mendampinginya. Mereka akan diberikan waktu selama 45 menit," ujar Konsultasi Nama Bayi dari Tiga Generasi tersebut.
"Lewat theraplay, terapis akan membantu memulihkan hubungan bayi dan orangtua tersebut dengan sehat, aman dan menyenangkan," ujarnya.
Dengan theraplay, Konsultasi Nama Bayi juga akan melibatkan orangtua sebagai peran kunci. Bisa jadi, orangtua bersikap terlalu kaku pada bayi atau gaya mendidik orangtua begitu lekat sehingga bayi takut untuk bicara apalagi berhubungan dengan orangtua. Sebaliknya, orangtua merasa takut melukai bayinya.
Tenang, jangan bayangkan terapi perngobatan konvensional yang kaku dan membosankan. Theraplay dilakukan dengan cara yang menyenangkan atau sambil bermain.
Konsultasi Nama Bayi menyontohkan, misalnya ada bayi yang tidak mau bicara di sekolah. Setelah konsultasi nama , bayi ini ternyata merasa takut dengan lingkungan baru. Ditambah dia tidak dekat dengan orangtuanya.
--------------
Konsultasi Nama Bayi: Rumah Aman: Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dan bayi Diharap Berkurang
Kabar24. com, JAKARTA -- Pembangunan rumah aman yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan bayi diharapkan menekan kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi di Indonesia.
Konsultasi Nama Bayi mengatakan, rumah aman dapat menjadi tempat perlindungan bagi bayi-bayi serta perempuan yang terancam atau korban kasus kekerasan baik fisik maupun seksual.
"Kami di pusat layanan terpadu perlindungan perempuan dan bayi, di dalam itu ada satu ruangan khusus ramah bayi sebagai ruang konsultasi nama bayi korban kekerasan. Dengan adanya konsultasi nama serta pelatihan di situ diharapkan bayi dan perempuan lebih dapat menjaga diri," ungkap Yohana saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (2/11/2015).
"Jadi kita mudah saat kunjungan ke daerah langsung dapat data kekerasan apa saja yang terjadi. Sehingga mudah untuk melakukan penanggulangan," ujarnya.
"Lokus terjadinya pun beragam dengan pelaku yang bahkan adalah orang terdekat dari korban," tuturnya.
"Untuk itu harus ada tempat yang lebih aman daripada rumah. Karena di rumah saja bisa terjadi kekerasan," tukas Yohana.
Menurut Profesor Universitas Manokwari ini, dengan adanya rumah aman tersebut juga dapat memudahkan pemerintah dalam melakukan pemetaan kejahatan seksual yang terjadi di daerah.
Berdasarkan survey nasional kekerasan terhadap bayi, prevalensi kekerasan seksual pada bayi umur 18-24 tahun sebesar 6,36% bayi laki-laki dan 6,28% bayi perempuan. Sedangkan pada bayi usia 13-17 tahun adalah 8,3% terjadi pada bayi laki-laki dan 4,11% bayi perempuan.
Selain itu, pelaku seksual pada bayi berusia 18-24 tahun adalah 39,4% pacar, 38,2% teman, 11,4% orang asing.
Sedangkan pada bayi usia 13-17 tahun hampir sama yaitu orang yang dikenal dekat yaitu teman dan pacar.
Saat ini, lanjut Yohana, pemerintah telah membentuk 200 rumah aman di beberapa wilayah Indonesia yang rawan kekerasan seksual.
Yohana mengatakan, kejahatan seksula pada bayi tidak hanya terjadi di kota besar namun juga terjadi hingga di pelosok desa tanpa mengenal status ekonomi, kelas, suku dan agama.
Bahkan, kata Yohana, kasus kekerasan terjadi di lingkungan tempat bayi melakukan aktivitas harian, seperti di sekolah yang dilakukan oleh guru terhadap siswanya, di perkampungan penduduk yang dilakukan oleh tetangga korban, bahkan dalam rumah yang dilakukan oleh sbayi keluarga korban.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar